Salam Sejahtera bagi kita semua
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada dewasa ini, kondisi bangsa Indonesia sedang mengalami proses “transformasional” (dimana kaidah-kaidah lama ingin ditinggalkan namun kaidah-kaidah baru belum tersedia dengan mantap) sehingga kegiatan pembangunan cenderung efisiensi dan efektifitasnya rendah. Sejak pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tahun 1945 sampai sekarang, terjadi penguatan kesadaran masyarakat bangsa Indonesia ditingkat “grass root”, bahwa eksistensi negara dan bangsa Indonesia telah mengalami distorsi karena adanya tekanan dari luar dan pembusukan dari dalam negara. Distorsi eksistensi negara dan bangsa Indonesia yang disebabkan faktor luar, terutama disebabkan adanya mekanisme “driving” globalisasi dan korporatokrasi.
Jargon Globalisasi oleh negara-negara maju serta korporatokrasi perusahaan multi nasional ternyata menguntungkan negara maju dan kuat serta menindas negara berkembang. Pada kenyataannya globalisasi dan korporatokrasi merupakan nama lain dari strategi peperangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Globalisasi atau perang peradaban akan bermuara pada dominansi negara atau bangsa tertentu terhadap negara dan bangsa lainnya dimuka bumi.
Distorsi eksistensi negara dan bangsa yang disebabkan faktor dalam, terutama disebabkan terjadinya spektrum korupsi, kolusi dan nepotisme para penyelenggara negara yang tidak dapat dikendalikan sehingga efisiensi dan efektifitas kegiatan pembangunan sangat rendah bahkan telah mengarah pada suatu kekeliruan sistem operasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan merupakan substansi “urgent” dan sekaligus akan menjadi “trigger” atau “stimulator“ perubahan watak penyelenggaraan pemerintahan yang otoritator/eksekutor/diktator menjadi fasilitator/dinamisator /konduktor/katalisator. Perubahan watak penyelenggaraan pemerintahan tersebut, baik ditingkat daerah maupun pusat diharapkan mampu mendorong terciptanya suatu “good governance”.
Pelibatan masyarakat desa dalam proses pembangunan akan meningkatkan swadaya, swakarsa dan akhirnya keswasembadaan desa bahkan dalam kelompok desa tertentu dapat dikatagorikan mandiri. Kemandirian uatu desa dalam bidang sosio - politik - ekonomi desa dapat terbangun, dengan syarat desa tersebut mampu memenuhi kebutuhannya akan modal dan faktor produksi secara sustainable, kemudian secara otonom memiliki kesempatan untuk mengatur dirinya sendiri serta memiliki kepribadian dalam kinerjanya. Fakta menunjukan bahwa delineasi administratif desa tidak cukup memberikan peluang untuk terwujudnya sistem sosio - politik - ekonomi desa yang mandiri. Pengertian desa dalam konsep kemandirian desa ini diartikan sebagai “perdesaan” atau “kawasan desa-kota” Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa oleh karena kekuatan bangsa bertumpu di wilayah perdesaan, maka perlu diperjuangan suatu pemahaman bahwa: (1) Pembangunan desa perlu diprioritaskan dan perlu melibatkan seluruh masyarakatnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya; (2) Kebijakan fiskal yang mampu memacu kapitalisasi dan monetesi desa perlu dilakukan sesuai kemampuan Pemerintah; (3) Revitalisasi pranata desa merupakan upaya manajemen penguatan otonomi desa; (4) Desa yang mandiri terdiri dari beberapa desa / sistem kawasan yang mampu mencukupi kebutuhan produktivitasnya dari sumberdaya lokal; (5) Desa/kawasan yang mandiri akan mendorong kemandirian regional dan nasional.
Kemudian guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi desa, maka personal stakeholder desa baik dari unsur Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Petani, Buruh Tani, Kaum Ulama Desa, Nelayan, Peternak, Pakar Akademisi, Pemerhati Desa, Anggota koperasi Desa, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Desa di seluruh Indonesia berkehendak membentuk organisasi massa dengan nama Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri yang disingkat GERBANGSARI. Guna efektifitas dan efisiensi pergerakan, maka disusunlah AD/ART Organisasi Massa GERBANGSARI.
Distorsi eksistensi negara dan bangsa yang disebabkan faktor luar dan dalam tersebut oleh “grass root” terutama di perdesaan seperti petani, nelayan, buruh dan wiraswastawan kecil – menengah dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan karena telah merusak sendi-sendi peradaban bangsa Indonesia itu sendiri.
Pada kondisi tersebut diatas, diperlukan adanya partisipasi aktif seluruh komponen bangsa, baik berupa pemikiran, semangat, tindakan atau gerakan yang “smart” dan berani, baik oleh perseorangan, kelompok atau satuan masyarakat tertentu guna “fight” dalam menjaga eksistensi peradaban bangsa dan negara Indonesia.